Apakah jika balik nama nomor polisi akan berubah?

Apakah jika balik nama nomor polisi akan berubah, sebab saya ingin balik nama motor peninggalan dari keluarga?


BALIK nama STNK dan BPKB  yaitu alih kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama (I) ke pemilik kedua (II) dan selanjutnya. Setelah selesai proses balik nama akan berubah nama pemilik di STNK dan di BPKB. Pada proses balik nama nomor polisi tidak akan berubah kecuali pindah keluar daerah provinsi.

Secara umum pemohon harus melalui prosedur :

1. Mencabut berkas arsip kendaraan di Kantor Samsat kota asal kendaraan. (jika berasal dari luar daerah)

2. Dilanjutkan dengan mengikuti proses cek fisik kendaraan di Kantor Samsat Kota Yogya.

3. Kemudian memamsukkan berkas kendaraan yang akan didaftarkan di Samsat Kota Yogya.

 Syarat pengurusan balik nama STNK dan BPKB atas nama perseorangan:
- Identitas pemilik kendaraan bermotor (KTP/ SIM) wilayah tempat tinggal
- BPKB
- STNK
- Kuitansi pembelian (berlaku pada motor hasil jual-beli)
- Cek fisik di kantor Samsat setempat
- Surat pelepasan Hak jika pemilik kendaraan sebelumnya atas nama Badan Hukum


Samsat
Salam Gio Pamot