informasi resmi biaya sambungan listrik baru 900 VA Di mana kita bisa mendaftarkan? Kalau tanya BTL,

Pengecek'an Meteran PLN
minta informasi resmi biaya sambungan listrik baru 900 VA. Di mana kita bisa mendaftarkan? Kalau tanya BTL, informasinya simpang siur. Matur nuwun.


PERUSAHAAN Listrik Negara (PLN) resmi menetapkan untuk pasang baru biaya penyambungan yang dibayarkan untuk PLN hanya sebesar Rp 675 ribu untuk daya 900 VA.

Agar Anda mendapatkan informasi secara jelas mengenai mekanisme dan biaya lengkap pemasangan baru listrik, sebaiknya menghubungi call center PLN di nomor 0274-123 pada jam kerja.

Untuk informasi biaya penghitungan penyambungan yang dibayarkan ke PLN, diatur melalui mekanisme sebagai berikut:

1. Untuk daya kurang dari 2200 VA: Daya dikali Rp 750.
2. Untuk daya lebih dari 2200 VA: Daya dikali Rp 775.

Pengajuan permohonan sambungan baru dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

A. Pengajuan permohonan sambungan baru juga dapat dilakukan melalui saluran telepon 0274-123.
B. Datang langsung ke Kantor Pelayanan PLN terdekat dengan membawa:

1. Fotokopi kartu identitas pemilik/pengguna bangunan (KTP/SIM) yang masih berlaku.
2. Denah/peta lokasi bangunan (diperlukan untuk memudahkan dalam proses survei lapangan).
3. Surat kuasa apabila pengajuan permohonan diwakilkan.
4. Membayar biaya penyambungan.

Setelah persyaratan di atas dipenuhi, tahapan berikutnya adalah :

1. Pemberkasan administrasi permohonan sambungan baru.
2. Survei lapangan untuk mengetahui secara persis kondisi kelistrikan  (kondisi teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya).
3. Calon pelanggan menyelesaikan proses admistrasi di Kantor PLN. Proses pembayaran biaya penyambungan hanya dapat dilakukan di Kantor PLN dan atau melalui bank yang ditunjuk.
4. Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
5. PLN akan melakukan penyambungan listrik ke bangunan pelanggan setelah seluruh proses administrasi terselesaikan dan secara teknis sudah dapat dilakukan penyambungan.

Catatan:
PLN tidak memiliki kewenangan terhadap instalasi listrik di dalam bangunan milik pelanggan. Pelanggan menentukan sendiri perusahaan instalatur yang akan membangun instalasi listrik di bangunan miliknya. PLN tidak memilik kewenangan terkait dengan segala ketentuan tentang instalasi listrik.


Salam Gio Pamot