Perhitungan Biaya Beban Listrik

Bagaimana cara nya kita menghitung bea beban tarif Listrik?






PERUBAHAN biaya beban yang dilakukan PLN sudah berdasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2011, Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Perusahaan Perseroan (persero) Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Perubahan mendasar Tarif Tenaga Listrik 2010 terletak pada cara perhitungan Biaya Beban untuk pelanggan 1300 VA ke atas, di mana pada Tarif Tenaga Listrik sebelumnya Biaya Beban dihitung dengan cara: Daya Tersambung x Tarif daya (RP/VA). Sedangkan pada Tarif Tenaga Listrik 2010, dihitung dengan cara Jam Nyala x tarif Biaya Pemakaian (Rp/kWh) yang dinamai sebagai Rekening Minimum.

Jika anda ingin mengetahui detail penghitungan bisa mendatangi rayon PLN setempat, untuk meminta keterangan bagaimana cara menghitungnya agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara PLN dengan pelanggan.

PLN juga meyarankan untuk menghubungi call center PLN di nomer 0274-123 pada jam kerja. Anda akan mendapatkan jawaban dari pertanyaan seputaran pemasangan listrik. Disana anda juga bisa mendapatkan informasi lengkap mengenai pasang baru, tambah daya, pasang sementara serta informasi gangguan dan lainnya.


Humas PLN APJ

Salam Gio Pamot