Mengenal lebih dalam E-KTP bukan sekedar punya "katepe"

KTP atau Kartu Tanda Penduduk pastinya bukan lah hal asing bagi umum nya orang kecuali pada anak TK.
Kali ini saya akan membahas jauh lebih dalam ulasan E-KTP yang sekarang kita pakai meninggalkan KTP LAWAS yang dulu.

tentang NIK (Nomor Induk Kependudukan)Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup dan selamanya. 

NIK ini ditentukan dan dikelola oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dari Kementerian Dalam Negeri.
 NIK terdiri dari 16 digit di mana 6 digit pertama adalah informasi mengenai tempat di mana NIK diterbitkan (2 digit kode provinsi, 2 digit kode kota/kabupaten, dan 2 digit kode kecamatan). Enam digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format tanggal bulan tahun (untuk wanita tanggal ditambah 40). Sedangkan 4 digit terakhir merupakan nomor urut yang dimulai dari 0001Salah satu prinsip dari single identity number yang ideal adalah harus unik dan khas dan tidak tergantung pada atribut dari pemilik yang berubah. 

Yang menjadi permasalahan dalam NIK saat ini adalah 6 digit awal yang merupakan kode lokasi dimana NIK diterbitkan. Hal ini menjadi rancu antara tempat lahir atau tempat diterbitkannya NIK. Di website Kemendagridiberikan contoh sebagai berikut, “Sebagai contoh, misalkan seorang perempuan lahir di Kota Bandung tanggal 17 Agustus 1990 maka NIK-nya adalah: 10 50 24 570890 0001. Apabila ada orang lain (perempuan) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 1050 24 570890 0002.” 

Dari contoh ini kita dapat menyimpulkan bahwa 6 digit kode awal adalah kode tempat lahir. Jika merujuk kepada penjelasan sebelumnya di website tersebut, 6 digit awal tergantung di mana orang tersebut berdomisili pada saat NIK diterbitkan. Pada contoh tadi perempuan tersebut belum tentu akan tetap tinggal di tempat kelahirannya. 

Jika 6 digit awal tersebut adalah kode untuk domisili, bagaimana kalau orang tersebut pindah kota atau provinsi, misal dari Jakarta Pusat kode 01 60 ke kabupaten Jayapura di Papua kode 25 01, 6 digit kode awal menjadi tidak relevan lagi dan memungkinkan untuk membuat kebingungan dalam administrasi. 

NIK diharapkan akan tercantum setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan KTP, paspor, SIM, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, dan penerbitan dokumen identitas lainnya (1)

Mesti diakui bahwa NIK ini sudah dipastikan unik, artinya tidak akan bisa dimiliki oleh orang lain, bahkan untuk anak kembar sekalipun, NIK-nya pasti berbeda. Nah yang perlu diketahui adalah, NIK ini bukan menjadi bagian dari administrasi, walaupun penentuan pembuatannya berdasarkan administrasi domisili ibunya (bukan tempat kelahiran). Bahwa setelah itu sipemilik NIK berpindah-pindah domisili, tidak masalah, karena NIK-nya tetap akan sama. Kenapa? karena domisili awal