Pernah di tilang petugas polisi lalulintas? ini wajib Anda tau

Mungkin ada di antara pembaca yang kurang tau tentang warna surat tilang yang di berikan petugas polisi saat kita berurusan dengan polisi,
di pungkiri atau tidak sebenarnya banyak juga oknum polisi yang "nakal"  seperti yang pembaca tau.. seperti mencari cari kesalahan lain yang menurut umum nya orang gak masuk akal semisal tutup pentil ban gak ada. dsb. demi keuntungan pribadi saja alias DENDA MASUK KANTONG (bukan maksud memojok kan tetapi realita) dan untuk menghindari peristiwa di atas yaitu denda masuk kantong maka perlu di ketahui untuk pembaca yaitu penjelasan warna slip surat tilang
Surat Tilang Biru dan Merah

ada dua warna yang umum nya di gunakan
Merah dan Biru.

@-jika tiba2 saja langsung di kasih slip tilang warna MERAH itu  berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Itu pun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan
nilai tilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat. Disini pun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.

@-jika di kasih slip tilang warna BIRU berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah no. rek Bank BUMN).

Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk ditukar dengan SIM/STNK kita di Kapolsek terdekat di mana kita ditilang. You know what ? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50 ribu ! Dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.



Sekarang tinggal panjenengan berani menolak tidak saat di kasih slip tilang warna MERAH ?
Semua kebaikan tergantung pilihan Panjenengan...

salam..