Stnk kendaraan yang sudah mati apakah kena tilang saat razia ?

Stnk kendaraan baik motor ataupun mobil ketika ada razia apakah kena tilang ?
Pasti kena tilang dan terancam motor/mobil di sita sampai si empu nya memperpanjang STNK dan tak lupa PASTI BAYAR DENDA DAN UANG PELICIN


keterangan & penjelasan :
STNK adalah bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi (Pasal 65 ayat [2] UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - “UU LLAJ”) yang memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya (Pasal 68 ayat [2] UU LLAJ).


Dasar Hukum nya :
STNK ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan (Pasal 70 ayat [2] UU LLAJ). Kemudian ketika telat melakukan registrasi maka disebut STNK mati, sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Secara aturan ketika kendaraan tidak terdaftar registrasi, maka tidak boleh untuk dioprasikan sebelum diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat [3] UU LLAJ). Singkatnya STNK mati kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan. Untuk keterangan yang lebih rinci bisa dilihat di  Divisi Humas Mabes Polri.